Bisnis Forex Halal Apa Haram
Banyak orang berpendapat forex adalah haram, alasannya tidak memenuhi syarat jual beli dalam hokum islam, baiklah bagaimana kalau saya mulai satu persatu. Syarat-syarat perdagangan yang halal.1 ada barang atau jasa yang pasti tetap pasti tidak pasti spekulatif dan tebak - Tebakan macam judi.3 ada penjual dan pembeli selalu muncul pertanyaan, dalam Forex anda sebagai pembeli atau penjual.4 ada akad akadnya pasti tidak jelas sebab tiba-tiba uang bisa bertambah tiba-tiba bisa dikurangi tak jelas.6 Keuntungannya dibawah 100, jadi Forex termasuk Riba karena keuntungan melebihi 100.1 Ada barang atau jasa. Forex Valas, saham, indeks, dan komoditi adalah perdagangan dalam bentuk maya, tidak jelas barang dan jasanya, apakah perdagangan seperti ini sah di mata Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam kisah Abu Hurairah , Anda tidak harus menjual apa yang tidak Anda miliki. Jadi, jika ditafsirkan secara harfiah, barang atau barang Ecara online akan terus haram, karena barang tidak ada secara fisik di tangan kita sama maupun dalam perangkat lunak secara online, ketika saya membeli secara online melalui Microsoft saya menggunakan uang maya untuk barang barang maya dan perangkat belakangnya didunia maya melalui online, Duitnya saya transfer kerening dan cair dalam bentuk yang sebenarnya Tapi sekali lagi, kita harus berpikir sebagai perubahan waktu ini mungkin hanya berlaku ratusan tahun lalu dan belum dikembangkan dengan waktu. Beberapa sarjana pemikiran yang lebih modern seperti Ibn al-Qayyim melalui intepretasi dari pernyataan ini Larangan ini tidak ditemukan dalam al-Quran, fatwa atau sunnah. Dalam Sunnah Nabi, itu memang dilarang untuk menjual sesuatu yang bukan milikmu, bukan dalam arti Anda tidak memilikinya secara fisik seperti yang kita konteks mata uang asing, saham, indeks, Comoditi atau perangkat lunak, dalam arti barang atau produk Yang dijual benar-benar milik orang lain Misalnya, untuk menjual unta yang hilang memang ilegal dalam Islam karena anda tidak mendapatkan izin dari pemilik asli untuk melakukan transaksi yang secara fisik barangnya tidak ada, tapi ada dikandang onta milik orang. Ini adalah hukum ketika kami melakukan Transaksi di mana barang pasti akan diserahkan kepada pembeli Kami pasti akan memberikan pound sterling dalam mata dolar AS saat kita menutup perdagangan kami di pasar Forex Tapi itu sangat berbeda dengan saat penjualan unta ILEGAL yang dilakukan untanya ga jelas dan saat diambil maka pemilik unta benaran bisa Tiba-tiba muncul untuk menjabat dan mengambil unta pergi, maka anda tidak memiliki barang untuk saham kepada pembeli. Barang harus jelas secara jelas dalam hal jenis, karakteristik, jumlah, harga dan tempat bertukar transaksi Media yang bernyawa tangan untuk transaksi harus secara langsung , Dinar, dirham, rupiah, dolar, at Au hal-hal yang bisa diukur atau ditimbang.2 Forex haram karena judi atau gambler. Orang yang tidak mengerti forex memang akan beranggapan forex adalah judi, orang yang tidak tau pergerakan harga pasar dia akan melakukan tebak-tebak, jual atau beli, seperti Dia pergi ke tempat perjudian uang koin saat koin dilempar dia hanya tinggal memilih gambar atau angka seperti forex bagi yang tidak bisa membaca pasar, dia tidak tau harga Probabilitas kemunculan sisi mata uang adalah 1 1, atau 50 peluang mucul sisi gambar dan 50 lagi Peluang masuk sisi angka, tapi jika diforex, kita bisa membaca kemungkinan untuk Buy bisa lebih besar dari pada kemungkinan untuk sell, bisa jadi pada saat transaksi kemungkinan untuk bisa 90 dan kemungkinan untuk sell hanya 10, jadi ini bukan tebak-tebakan, sama seperti anda Menjual Es, jika anda tidak tau pasar Es anda akan melakukan perjudian dalam penjualan. Ketika orang tidak tau gimana jual es, dia akan berharap hari ini pasti akan untung Besar seperti hari ini yang terakhir nya panasnya pada hari ini dia berjualan es saat hari dingin dan hujan lebat, dia buat es yang esensinya yang dijualnya kemarin, dia terjebak di antara probabilitas laku 50 tidak laku 50 dia jelas sedang berjudi Tapi kalau dia berjualan es Dan tau kondisi pasar, dia akan mengakali agar tidak rugi saat dia tidak akan jual es dulu, mungkin bisa jual gorengan, atau apalah, seorang pejudi es juga tidak tau dimana dia akan berjualan dia akan berjualan ditempat yang tidak rame orang lewat, seorang Penjual es yang bukan pejudi dia tidak jualan es dimana disana tidak ada orang yang tidak mengerti forex dia akan berjudi diforex sama seperti orang berjualan es dan tidak mengerti kondisi pasar terakhir melakukan tebak-tebakan Forex tidak tebak-tebakan jika anda mengerti Fundamental dan analisa Tekhnikal.3 dalam forex tidak jelas penjual atau pembeli. Disaat anda membuka kedai atau lapak, anda bisa disebut Penjual tapi ingat anda juga pembeli karena anda membutuhkan barang barang dagangan anda habis, maka dalam forek karena pergerakan perdagangan yang sangat cepat anda bisa disebut penujual dan pembeli.4 fx trading harus ada order dari kami agar transaksi kami eksekusi order saat itu jayan terjadi Antara penjual dan order itu adalah akad antara penjual dan pembeli.5 disekolah-sekolah kantin banyak pembeli yang belum akhil balih, semuanya itu haram.6 Riba karena harganya diatas 100, selisih dari mata uang itu sangat kecil, misalnya sekarang 1 dolar harga jual itu 9100, tapi besoknya naik misalnya 9200 keuntungan dari pemain forex dari selisih tersebut, mengapa bisa besar keuntungan dari pemain forex Itu karena pergerakan harga yang sangat tinggi, dan jumlah order yang tinggi dengan diwakilkan dengan lot, misalnya harga satu lembar saham riaupos adalah 3500 kalau kita Beli ya ga bisa beli hanya satu lembar tapi per lot, jumlah satu lot bisa sampai ratusan lembar saham atau Lebih dalam waktu hanya beberapa menit pergerakan harga mata uang berubah-ubah dari sanalah keuntungan satu hari bisa lebih dari 100.Misalnya anda jualan tomat dengan modal 20 buah tomat, dalam 5 menit sudah habis terjual dan dapatkan keuntungan 5 buah tomat jika diuangkan, 5 Buah tomat tersebut anda jadikan modal kembali anda beli lagi tomat jadinya modal tomat anda 25 buah tomat, ternyata dalam 5 menit lagi tomat anda habis terjual dan dapatkan lagi keuntungan 6 tomat dan jika 6 tomat ini dimodalkan kembali dan jika dilakukan terus menerus dan barang terus laku , Maka dalam 1 hari bisa menghasilkan keuntungan lebih dari 100, apakah ini disebut riba Yang disebut riba jika anda beli 1 buah tomat harga 1000 dan anda jual dengan harga 1 buah tomat 3000 itu baru riba. demikian uraian saya tentang Forex dan saya nyatakan forex itu Halal karena tidak selamat yang melanggar syarat jual beli dalam islam. beBisnis lah - Sekilas tentang Majelis Ulama Indonesia alias MUI kepende Kannya adalah wadah atau majelis para ulama, zuama dan cendikiawan muslim indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah umat Islam indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama Berdiri pada tanggal 7 rajab 1395 H, yang bertepatan dengan tanggal 26 juli 1975 M di jakarta. MUI ini bisa dibilang Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi Warasatul Anbiya dan memegang peran penting bagi pemerintah Indonesia, yang selalu berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT, memberikan saran dan fatwa mengenai masalah beragama dan kemasyarakatan kepada pemerintah Yang ditambah - , Jual beli mata uang al-sharf, baik antar m Ata uang sejenisnya juga berlainan jenis. bintang dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang yang ada bentuknya yang hukumnya dalam bentuk islam berbeda antar satu bentuk dengan bentuk lainnya. c cerita agar kegiatan tersebut sesuai dengan ajaran islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah QS Al Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadits Nabi riwayat Muslim, Tarmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda Jual lah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma Hadits Nabi riwayat Muslim, Tarmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi Melihat bersabda Jual beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi saw bersabda Janganlah kamu menjual emas emas sama sama nilainya dan janganlah naikkan sebagian atas yang lain janganlah menjual perak dengan Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah melihat uang jual perak dengan emas tidak tunai.7 Hadits Nabi riwayat Tarmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan dengan para kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka inginkan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma, Ulama sebutkan ijma akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpinan Unit Usaha Syariah Bank BNI no USS 2 878.2 Pendapat peserta rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada hari kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H 24 Maret 2002.Dewan Syariah Nasional menetapkan Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual beli uang uang Pada prinsipnya boleh dengan sebidang sebagi berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada yang perlu transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Sesuatu yang harus dilakukan agar bisa sama dan secara tunai at-taqabudh.4 Kalau berlainan jenis Maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaks I SPOT yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu over the counter atau penyelesaiannya paling lambat dala jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari yang dibutuhkan sebagi proses penyelesaian yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional. 2 Transaksi FOWARD yaitu transaksi pembelian dan penjualan yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai satu tahun Hukumnya haram, karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya di kemudian hari Hari, harga harga pada saat penyerahan ini belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk perjanjian foward untuk kebutuhan yang tidak dapat terhindar lil hajah.3 Transaksi SWAP suatu tempat pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjual Val Seperti yang sama dengan harga foward Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPSI yaitu Kontrak untuk memperoleh hak untuk menjual yang tidak boleh dilakukan atas jumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal tertentu Hukumnya haram karena mengandung Unsur maisir spaham. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliuran, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di Jakarata. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. Oke, syarat suara dan lengkapnya Fatwa MUI tentang Trading Forex semoga bisa diambil pelajaran, bisa dijadikan referensi, semua keraguan hilang dan happy trading Terimakasih, salam profit dan salam sukses buat semuanya. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang Pasti ditanyakan oleh setiap trader di indonesia.1 apakah trading forex haram Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, terbangun Forex Perdagangan Valas dibolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhan barang komoditi antar negara yang merupakan komoditi ekspor-impor Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang mana Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai tukar negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran inilah yang berharga transaksi mata uang yang secara langsung bernilai tukar-m Enukar mata uang yang berbeda. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual saham barang dan pembeli bayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan Penjual punya wewenang penuh pelaksanaan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijual bor oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu sudah ditambahkan Muhammad Isa, itu jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan di udara, karena sebenarnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak Khiyar, tentu saja boleh atau jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang tidak dapat dilihat, maka ia berhak khiyar jika sudah ditinjau. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diijinkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan itu menarik minat. Demikian juga jual beli barang barang yang sudah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isa Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sekitarnyanya antara negaraimes Internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa contoh eksportir indonesia akan menghasilkan devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonesia membutuhkan devisa untuk menarik dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing Setiap negara penuh kurs rupiah masing-masing kurs a Dalah perbandingan uangnya dengan mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Majelis Ulama Indonesia. No 28 DSN-MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, diperlukannya. Jual beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang maupun antar mata uang berlainan jenis. b. Dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli barang-barang. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c cerita agar kegiatan transaksi ini dilakuka N sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , Dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenisnya Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda Jual-beli emas dengan kata-kata yang berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi saw bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas sama sama nilainya dan janganlah tambah sebagian atas yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan Janganlah menambahkan sebagaian atas yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah melihat uang jual perak dengan emas tidak ada tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka yang syaratnya yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama aka ijma akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina H Unit Usaha Syariah Bank BNI no UUS 2 878.2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada yang butuh transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apakah transaksi dilakukan dengan mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. 4 Kalau berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu over the counter atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah, karena dianggap sebagai proses penyelesai Suatu yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya haram, karena harga yang digunakan adalah Harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dalam bentuk perjanjian kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat terhindar lil hajah.3 Transaksi SWAP suatu cara penjualan atau penjualan Valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPSI yaitu kontrak untuk barang yang dibutuhkan untuk dijual yang tidak boleh dilakukan atas jumlah unit valuta asing pada Harga Dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spaham. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA.
Comments
Post a Comment